Ucapkan Syukur, Napiter Disabilitas Lapas Permisan Bebas hari ini

    Ucapkan Syukur, Napiter Disabilitas Lapas Permisan Bebas hari ini
    Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - 1 (Satu) Warga binaan atau narapidana (napi) kasus terorisme yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng, dinyatakan bebas murni dari hukumannya, Minggu (19/03).

    Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Mardi Santoso membenarkan bahwa warga binaan kasus terorisme tersebut telah bebas secara murni.
    "Ya benar, satu warga binaan perkara terorisme telah bebas, " ucapnya.

    Mardi menambahkan selama berada di dalam Lapas, Achmad Sarwani telah mengikuti kegiatan Pembinaan maupun Deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Lapas, Densus 88, dan BNPT.

    Achmad Sarwani berharap ke depan dapat menjadi manusia yang lebih baik lagi dan bisa bermanfaat bagi Agama dan Negara ini. Walaupun dengan kondisi fisik yang Disabilitas ini.

    Ucapan syukur juga tak henti - henti diucapkan Achmad Sarwani karena dinyatakan Bebas Murni setelah menjalani masa pidana selama 4 tahun.

    "Mudah-mudahan hasil pembinaan yang saya dapatkan dalam Lapas bisa menjadi bekal bagi saya saat berada di tengah-tengah masyarakat. Selain itu juga bisa menjadi lebih baik lagi kedepanya bagi pribadi saya, " katanya.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng densus88 bnpt
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Seksi Giatja Lapas Permisan Perkenalkan...

    Artikel Berikutnya

    Napiter Disabilitas Lapas Permisan Bebas,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pesan Babinsa Koramil 08/Karanganyar Saat Hadiri Pelantikan Sekdes dan Kadus di Desa Undaan Kidul
    Pimpin Upacara 17-an, Dandim 0716/Demak Bacakan Amanat Panglima TNI
    Kunjungan Tim Wasev Pusterad Mabesad pada Program TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat di Kampung Saporkren, Distrik Waigeo Selatan

    Ikuti Kami