NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan bersama Bapas Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap 11 WBP, Selasa (22/10/2024).
Kepala Seksi Binadik, Andar Saenur Warikas menyambut 6 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di ruang Binadik Lapas Permisan. Keenam PK tersebut melaksanakan litmas terhadap 11 WBP yang meliputi 3 litmas Pembebasan Bersyarat (PB) dan 8 litmas Lanjutan.
Litmas atau Penelitian Kemasyarakatan sebagai salah satu tugas dari PK. Pengertian litmas tersebut terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, disebutkan bahwa Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapas sedangkan di dalam Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, disebutkan bahwa Penelitian kemasyarakatan yang selanjutnya disebut litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sitematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan pelayanan tahanan, pembinaan narapidana dan pembimbingan klien.
Litmas pengajuan proses PB adalah litmas yang dilaksanakan untuk memenuhi dan mengetahui status WBP apakah layak memperoleh Program Pembebasan Bersyarat.
Hasil litmas lanjutan digunakan untuk menyesuaikan atau menyempurnakan program pembinaan dan rehabilitasi, serta sebagai dasar penempatan warga binaan sesuai tingkat resiko warga binaan dan memberikan rekomendasi terkait dengan proses pembebasan bersyarat atau integrasi kembali ke masyarakat.
Kasi Binadik mengungkapkan selalu mendukung proses litmas guna memenuhi hak WBP di Lapas Permisan, "Kami selalu berupaya dalam mengusahakan pemenuhan Hak WBP, dalam hal ini proses litmas pengusulan Program PB dan litmas lanjutan yaitu untuk mengetahui serta mengevaluasi program pembinaan apa yang sesuai dengan WBP, " Ungkap Andar.